KLH segel konsesi dan hentikan operasi pabrik sawit terkait karhutla di Riau

Penyegelan sejumlah lahan sawit milik perusahaan di Riau (Dok. Media Center)

Pekanbaru (Outsiders)  – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Hasil pengawasan periode Januari hingga Juli 2025 menunjukkan sejumlah titik panas (hotspot) terdeteksi di area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut. Tindak lanjut dilakukan berupa penyegelan lahan dan penghentian kegiatan operasional.

Bacaan Lainnya

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” tegas Deputi Gakkum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/7).

Empat perusahaan yang telah disegel terkait konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)  adalah PT Adei Crumb Rubber (temuan 5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang), PT Multi Gambut Industri (5 hotspot, sedang), PT Tunggal Mitra Plantation (2 hotspot, sedang) dan PT Sumatera Riang Lestari (13 hotspot, sedang)

Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang mencemari udara di sekitar Kabupaten Rokan Hilir. KLHK menghentikan seluruh operasional pabrik sebagai langkah darurat.

“Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Rizal Irawan.

Dari enam perusahaan yang diawasi, empat perusahaan akan dikenai sanksi administratif dan penyegelan konsesi, sementara satu pabrik sawit dijatuhi sanksi penghentian kegiatan. KLHK menyatakan proses pengawasan masih berlangsung dan bukti tambahan tengah dikumpulkan untuk penegakan hukum lebih lanjut.

KLHK menegaskan akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum—pidana, perdata, dan administrasi—untuk memastikan kepatuhan pemegang izin terhadap upaya pencegahan karhutla.

Menjelang puncak musim kemarau, KLHK mengimbau seluruh korporasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi, seperti pembangunan sekat kanal, embung air, serta patroli terpadu.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar tidak ada kelalaian dalam pengelolaan lingkungan,” tutup Rizal.

Assyifa School

Pos terkait