Selama satu bulan, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan aspirasi mengenai reformasi Polri melalui dua saluran komunikasi yang telah dibuka komisi.
Jakarta (Outsiders) – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait reformasi di tubuh Polri. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pihaknya ingin melibatkan publik dalam proses penyusunan rekomendasi.
“Kami mengundang masyarakat luas yang mau berpartisipasi dalam memberi masukan,” ujar Jimly dalam pernyataannya di Jakarta.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka dua jalur komunikasi. Jimly menjelaskan bahwa masyarakat yang memilih menggunakan WhatsApp dapat menghubungi nomor 0813 1797 771. Sementara itu, penyampaian aspirasi melalui surel dapat dilakukan lewat alamat setkomisireformasipolri@setneg.go.id.
“Jadi selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan,” tandas Jimly beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu (19/11/2025).
Pembukaan kanal komunikasi ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Tim Percepatan Reformasi Polri bersikap terbuka dan mendengarkan masyarakat. Jimly menyampaikan kembali pesan Presiden yang menegaskan pentingnya kepolisian yang berpihak kepada publik.
“Bapak Presiden tadi memberi arahan supaya tim ini juga terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan. Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat,” ucap Jimly dalam keterangan pers usai pelantikan anggota komisi pada 7 November 2025.
Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggotakan sepuluh tokoh yang memiliki latar belakang hukum, pemerintahan, dan kepolisian. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh mengenai institusi Polri, termasuk menilai kekuatan, kelemahan, serta kebutuhan perbaikan yang diperlukan demi kepentingan bangsa dan negara.





