Jakarta (Outsiders) – Organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) masih menunggu pembahasan internal sebelum menentukan posisi atas klausul penyedia layanan digital dalam kesepakatan dagang RI dan AS.
SMSI menyatakan belum mengambil keputusan resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., (19/2/2026).
Klausul yang disorot terdapat pada Lampiran III Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan itu, Indonesia disebut harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan organisasinya belum menentukan posisi.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut kehadirannya dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), hanya memenuhi undangan dan tidak merepresentasikan sikap organisasi. Keputusan resmi akan dibahas dalam Rapat Pimpinan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menegaskan organisasinya masih menunggu pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional pada 7 Februari 2026, SMSI memutuskan sejumlah langkah strategis. Di antaranya tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights, mendorong pemerintah menetapkan regulasi tentang kedaulatan digital, serta mengusulkan pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.
Selain itu, SMSI mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional untuk mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri. Organisasi ini juga meminta dukungan fasilitas server bersama guna mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi menjaga kesinambungan ekosistem digital nasional.
Firdaus menambahkan, Rapat Pimpinan mendatang akan menjadi forum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan perkembangan terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI dan AS terhadap industri media nasional.
“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.
Sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI dan AS tersebut akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.





