Sindikat PETI di Kuantan Singingi Digulung, Dua Tersangka Ditahan

Ilustrasi (ImageFX)

Pekanbaru (Outsiders) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap sindikat penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas tersebut diketahui bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang masuk melalui Call Center Polri 110,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pemurnian emas, Ahad  (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. “Petugas mendapati lokasi itu digunakan untuk proses pembakaran dan pemurnian emas ilegal,” ujar Ade Kuncoro.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sedangkan empat lainnya berstatus saksi. “HM kami tetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya masih kami mintai keterangan sebagai saksi,” kata Ade Kuncoro.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial US yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI. Dalam penggeledahan di rumah tersangka US, petugas menyita uang tunai Rp66.580.000 yang diduga hasil transaksi emas ilegal. “Di lokasi yang sama, kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisapnya,” ujarnya.

Ade Kuncoro menjelaskan, tersangka US diketahui mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton dan menerima dukungan dana dari pihak pemodal luar. “Dana yang mengalir nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk mendukung operasional kegiatan ilegal ini,” kata Ade.

Bila terbukti, atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pos terkait