Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo menegaskan badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo menegaskan badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
BERITA TERKINI
Tag: Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
