Jangan Coba-Coba Bakar Lahan! KLH Terbitkan Aturan Baru, Sanksi Pidana Menanti

Jakarta (Outsiders) – Pemerintah memperingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Di tengah ancaman El Nino Kuat yang telah berlangsung sejak Juli 2026, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

Peringatan itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 10 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota sebagai langkah pencegahan cepat untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur, Kamis (13/8/2026).

Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah pemantauan kondisi iklim menunjukkan fenomena El Nino Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi ini berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia dan meningkatkan risiko karhutla.

Melalui SE tersebut, kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah juga diminta melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Tak hanya larangan, kepala daerah diminta memastikan adanya penegakan hukum terhadap pelanggar. Sanksi yang dapat diterapkan meliputi sanksi administratif, denda hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KLH/BPLH juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI dan Polri.

Koordinasi tersebut mencakup patroli terpadu, sosialisasi, pengawasan di wilayah rawan serta langkah pencegahan lainnya.

Khusus wilayah gambut, pemerintah meminta dilakukan pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT), menjaga fungsi sekat kanal dan melakukan pembasahan lahan ketika kondisi dinilai rawan.

Para pemegang izin berusaha juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan, sementara masyarakat didorong terlibat aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla.

Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kabut asap, kerusakan ekosistem dan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Larangan tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLH/BPLH menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha harus mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah menyatakan pelanggaran pembakaran lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui penerapan sanksi pidana.

Pos terkait