Legalitas PWI dibuka, Munir janjikan Konsolidasi Organisasi

Ketum PWI Pusat, Akhmad Munir berfoto bersama Menkum Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI , Kamis (11/9/2025). Foto: Ist

Jakarta (Outsiders) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka blokir sistem administrasi pendaftaran kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres 2025. Langkah ini memberi kepastian hukum bagi organisasi wartawan tertua di Indonesia yang sempat tersendat selama setahun terakhir.

Ketua Umum PWI terpilih, Akhmad Munir, menyampaikan langsung kabar tersebut usai bertemu Menkumham di Jakarta, Kamis (11/9/2025). “Disposisi sudah ditandatangani. Ini menandakan pengakuan negara atas keberadaan PWI,” ujar Munir.

Bacaan Lainnya

Munir resmi memimpin PWI periode 2025–2030 setelah memenangkan Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang, Jawa Barat, 30 Agustus lalu. Kepemimpinannya sekaligus mengakhiri dualisme yang sempat memecah organisasi.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan legalitas menjadi prioritas awal agar PWI dapat kembali menjalankan program secara normal. “Legalitas ini menjadi pintu masuk untuk menyatukan seluruh elemen organisasi dan mengembalikan marwah pers nasional,” katanya.

Pengurus PWI Pusat menyambut positif keputusan Menkumham. Mereka menilai pengakuan legalitas pemerintah merupakan modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi dan memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.

Pos terkait