Mahkamah Banding Malaysia Tolak Gugatan Vaksinasi Wajib Covid 19

ilustrasi (imageFX)

Putrajaya, Malaysia (Outsiders) – Mahkamah Banding Malaysia menolak banding yang diajukan lima guru sekolah dan 19 staf Universiti Malaya terkait sirkular pemerintah yang mewajibkan vaksinasi Covid 19, Rabu (7/1/2026).

Dikutip dari Bernama, Majelis hakim yang terdiri atas Datuk Mohamed Zaini Mazlan, Datuk Ahmad Kamal Md Shahid, dan Datuk Seri Mohd Radzi Harun menyatakan tidak terdapat dasar yang cukup untuk mengabulkan banding para pemohon.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ahmad Kamal yang menyatakan bahwa kebijakan vaksinasi wajib tersebut tidak bersifat irasional, tidak wajar, maupun tidak proporsional seperti yang didalilkan para penggugat.

Pengadilan menilai kebijakan tersebut merupakan langkah sah pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid 19 dan bertujuan melindungi kesehatan masyarakat secara luas.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pandemi Covid 19 merupakan krisis kesehatan global yang membutuhkan tindakan terkoordinasi dari otoritas, termasuk pelaksanaan program vaksinasi.

Kasus ini bermula dari permohonan judicial review yang diajukan para guru dan staf Universiti Malaya pada Oktober 2021 terhadap sejumlah pejabat pemerintah dan pihak universitas. Permohonan tersebut sebelumnya telah ditolak Pengadilan Tinggi pada Desember 2023.

Dalam putusannya, Mahkamah Banding turut memerintahkan pihak pemerintah dan pendaftar Universiti Malaya masing masing membayar biaya perkara sebesar 15.000 ringgit Malaysia.

Putusan ini memperkuat keberlakuan sirkular vaksinasi wajib Covid 19 yang diterapkan pemerintah Malaysia bagi pegawai negeri dan staf universitas.

Pos terkait