Kuantan Singingi (Outisiders) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Sabtu (19/7/2025).
Seorang pria berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, ditangkap di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung turun ke lapangan untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan identifikasi terhadap pemilik lahan,” kata AKP Shilton.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Su sebagai pemilik lahan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di lokasi. Dalam pemeriksaan awal, Su mengakui bahwa ia sengaja membakar lahan karet miliknya dengan tujuan mengubahnya menjadi kebun sawit.
“Motif pelaku didasari kepentingan ekonomi, namun tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan ancaman serius bagi lingkungan,” tegas Shilton.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam hukuman pidana yang cukup berat.
“Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat,” ujar Shilton.
Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP lanjutan, keterangan ahli, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat.






