Pemko Pekanbaru tutup total THM selama Ramadan 1447 H

Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.

Resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Agung Nugroho pada Selasa, 17 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang digelar di kediaman dinas Wali Kota dan dipimpin langsung oleh Agung Nugroho. Rapat membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama Ramadan.

“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegas Agung Nugroho.

Surat Edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD, asosiasi dan pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan keagamaan, lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, hingga seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menyambut Ramadan dengan penuh suka cita sekaligus menjaga toleransi serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.

Wali Kota mengimbau umat Islam untuk menyambut Ramadan dengan memperbanyak ibadah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak sedekah, infak, serta zakat. Masjid dan mushala juga diminta menggiatkan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, i’tikaf, tarawih, qiyamul lail, dan tadarus Al-Qur’an.

Sementara itu, masyarakat non-Muslim diimbau untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menjaga sikap, berpakaian sopan, serta menghindari hal-hal yang dapat menyinggung perasaan umat Muslim demi menjaga kerukunan antarumat beragama.

SE tersebut juga mengatur operasional sejumlah jenis usaha. Tempat hiburan seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, tempat biliar (termasuk yang menyatu dengan hotel), serta tempat pijat kesehatan dan refleksi diwajibkan tutup selama Ramadan.

Untuk usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung, kedai kopi, dan kafe, operasional diatur dengan ketentuan khusus. Pada pukul 06.00–16.00 WIB hanya diperbolehkan melayani takeaway atau pesan antar. Sedangkan pukul 16.00–05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, dan pesan antar.

Pelaku usaha kuliner dilarang menampilkan live music pada malam hari selama Ramadan, kecuali yang berada di hotel. Mereka juga wajib mengurus izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru.

Restoran dan warung di pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengantongi izin khusus serta memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak”. Tempat usaha wajib ditutup tirai penuh dan kapasitas makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen.

Sementara restoran milik non-Muslim diperbolehkan beroperasi dengan syarat memasang spanduk “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”, menutup tempat usaha dengan tirai, serta tidak menjual minuman beralkohol maupun minuman fermentasi.

Warnet game online dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadan. Pengelola hotel, bandara, mal, dan supermarket juga diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan mengenakan busana Melayu atau Muslim, serta mengumandangkan azan saat waktu salat.

Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun menggunakan petasan, mercon, dan meriam bambu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Wali Kota juga membuka layanan pengaduan melalui Satpol PP Kota Pekanbaru di nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821, atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112.

Pemko Pekanbaru berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, khusyuk, serta tetap menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama.

Pos terkait