Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026 guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Provinsi Riau, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, badan usaha, serta organisasi dan kelompok masyarakat.
Dalam surat edaran itu, Pemprov Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelompok dan badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam pergantian tahun.
Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga diminta menjadi teladan dengan tidak membunyikan kembang api atau petasan serta mengimbau masyarakat di sekitarnya untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan imbauan tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Riau. Perangkat daerah dan aparat terkait diminta melakukan pengawasan agar pelaksanaan larangan berjalan sesuai ketentuan.





