Sindikat Jual Gading Gajah Gunakan Travel, Kargo Bandara hingga Kereta Api

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan memberikan penjelasan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait modus penjualan gading gajah hasil perburuan ilegal, saat pertemuan di Riau, Selasa (3/3/2026). Dalam pemaparannya, Kapolda menguraikan pola distribusi lintas provinsi yang memanfaatkan jasa travel, kargo bandara, hingga kereta api sebelum gading diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. (Foto: Media Center Riau)

Pekanbaru (Outsiders) – Polda Riau membongkar sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah yang memanfaatkan jalur distribusi domestik lintas provinsi dengan modus berantai untuk menghindari pelacakan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan setelah gajah dibunuh di kawasan hutan akasia Kabupaten Pelalawan pada 25 Januari 2026, gading seberat 7,6 kilogram langsung masuk ke rantai penjualan yang terstruktur.

Transaksi awal terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung. FA membeli gading tersebut seharga Rp30 juta. Untuk menyamarkan bentuk aslinya, gading dipotong menjadi empat bagian di halaman belakang rumahnya sebelum diedarkan ke luar daerah.

“Atas perintah HY, gading tersebut kemudian dikirim dari Pekanbaru menuju Padang menggunakan jasa travel,” kata Ade, Selasa (3/3/2026).

Di Padang, harga kembali naik. HY menawarkan gading kepada pembeli lain seharga Rp94.875.000. Pengiriman berikutnya dilakukan melalui kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta dengan bantuan tersangka lain.

Setibanya di Jakarta, paket diterima oleh perantara yang kemudian mengirimkannya kembali ke Surabaya menggunakan jalur kereta api. Di Surabaya, barang menjalani proses quality control berupa pengukuran, pengecekan, serta dokumentasi foto dan video sebelum dipasarkan lagi.

Harga terus melonjak di setiap titik distribusi. Dari Surabaya, gading dibawa ke Jakarta lalu ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Di terminal bus setempat terjadi transaksi lanjutan dengan nilai Rp125.235.000. Dalam proses itu, perantara menerima komisi Rp900 ribu.

Rantai distribusi berlanjut ke Sukoharjo dan Surakarta. Di Kota Surakarta, gading dieksekusi menjadi 10 batang pipa rokok untuk meningkatkan nilai jual. Uang tunai sebesar Rp129.030.000 disebut menjadi nilai transaksi final sebelum barang diolah.

“Pipa-pipa tersebut kemudian dijual kembali dengan sistem pembayaran bertahap,” ujar Ade.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 15 orang dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor, pemotong gading, perantara, pengirim, hingga pengolah akhir. Polisi menyebut jaringan ini terorganisir rapi dengan pola pemecahan barang, pemanfaatan berbagai moda transportasi, serta sistem komisi untuk memperlancar transaksi.

Kasus ini bermula dari perburuan gajah di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan yang merupakan bagian dari habitat satwa dilindungi di Riau. Hingga kini, dua orang masih berstatus daftar pencarian orang.

Pos terkait