Tembilahan (Outsiders) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dari Fraksi Perindo, Hj Darnawati, secara resmi mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh awak media di Kabupaten Inhil, Senin (02/02/2026) siang.
Permohonan maaf tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Kehormatan DPRD Inhil yang menyatakan Hj Darnawati terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Pelanggaran bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp yang memuat narasi menyudutkan profesi jurnalis terkait isu bayar media.
Dalam sidang putusan etik yang telah digelar sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Inhil menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Hj Darnawati. Ia dinilai melakukan komunikasi yang tidak pantas dan mencederai martabat insan pers.
Selain sanksi teguran lisan, Badan Kehormatan juga mewajibkan yang bersangkutan membuat pernyataan maaf tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegaduhan publik yang timbul, serta melakukan klarifikasi terbuka guna memulihkan hubungan kemitraan antara lembaga legislatif dan media.
Penanganan kasus ini sebelumnya sempat menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Proses internal yang dinilai kurang terbuka memunculkan kekhawatiran terhadap transparansi penegakan kode etik di lingkungan DPRD Inhil.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Inhil, Edi Gunawan, menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap putusan etik. “Kami berharap rekan rekan media di Indragiri Hilir dapat menerima permohonan maaf ini. Dewan berkomitmen meningkatkan pengawasan perilaku anggota agar hubungan kemitraan dengan media sebagai pilar demokrasi tetap terjaga,” ujarnya.
Ketua Forum Jurnalis Televisi Indragiri Hilir, Superto, menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf tersebut. “Kami menyayangkan proses yang berlarut larut, namun kami menerima maaf ini. Semoga peristiwa yang menyudutkan marwah wartawan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Inhil,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Inhil, Rosmelly. Ia mengatakan pihaknya menerima permohonan maaf Hj Darnawati. “Kami menerima permohonan maafnya walaupun prosesnya cukup lama, namun kami tetap memaafkan dan mendukung karena yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan ingin berbenah,” ujarnya.
Insan pers di Indragiri Hilir menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalis merupakan syarat penting agar fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik dapat berjalan secara objektif dan bertanggung jawab.





