Mandau (Outisders) – Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial EAI (45) yang diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial NT di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (29/1/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban.
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cengkeh Gang Sengon, Kecamatan Mandau. Saat itu, korban mendatangi pelaku untuk menyampaikan pesan dari Ketua RT, namun pelaku justru marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Kapolres menjelaskan, pelaku memaki, meludahi, dan mendorong korban hingga terjatuh ke aspal serta mengalami luka lebam di kaki dan benturan di kepala. Situasi semakin membahayakan ketika pelaku mengambil sebilah pisau dan mengejar korban, sehingga korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna putih. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mandau dan pelaku dijerat Pasal 466 juncto Pasal 449 KUHPidana tentang pengancaman dengan kekerasan.





