TNI AL Gelar Bintek Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS

Pembukaan Pembinaan Teknis (Bintek) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS TNI Angkatan Laut TA 2025 yang berlangsung secara hybrid di Selasar Bawah Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/11/2025).

Jakarta (Outsiders) – TNI Angkatan Laut melalui Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AL Tahun Anggaran 2025 di Selasar Bawah Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan dibuka secara hybrid oleh Kadiskumal Laksamana Pertama TNI Ali Ridlo dan diikuti 50 peserta, terdiri dari 17 peserta luring dan 33 peserta daring dari berbagai Kotama TNI AL. Hadir pula Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Pembina Tk. I IV/b Wisudo Putro Nugroho.

Kadiskumal menyampaikan bahwa disiplin merupakan hal mendasar bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI AL. “Bintek ini bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang proses, prosedur, dan kewenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan TNI AL,” ujarnya.

Ia menegaskan, dasar hukum disiplin militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sedangkan disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Bintek akan berlangsung empat hari, mulai 11 hingga 14 November 2025. Narasumber berasal dari BKN, Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, Disminpersal, Spersal, dan Diskumal.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL membangun personel yang profesional dan memahami aturan hukum dalam pelaksanaan tugas, sebagaimana penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Pos terkait