Pekanbaru (Outsiders) – Sebanyak 12 personel Kepolisian Daerah Riau diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pemecatan tersebut diputuskan melalui upacara resmi PTDH yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/01/2026), dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut sangat serius dan mencoreng citra institusi Polri. Bentuk pelanggaran itu meliputi disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“PTDH ini merupakan bentuk punishment tegas institusi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi,” kata Pandra.
Adapun 12 personel yang di-PTDH masing masing adalah Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, keputusan pemecatan tersebut diambil sebagai komitmen menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri, meski diakui merupakan keputusan yang berat.
“Ini keputusan yang sangat berat, namun harus diambil demi institusi dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Kapolda juga menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, khususnya penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui saluran resmi, termasuk layanan pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.






