Mantan Kepala Intelijen Pertahanan Malaysia Didakwa Kasus Suap

Mantan Direktur Jenderal Intelijen Pertahanan Malaysia Datuk Mohd Razali Alias (tengah) didampingi penasihat hukum dan petugas saat tiba di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Kamis (29/1/2026), untuk menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan suap. (Sumber foto: Bernama)

Kuala Lumpur (Outsiders) – Mantan Direktur Jenderal Intelijen Pertahanan Malaysia, Datuk Mohd Razali Alias, didakwa di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Kamis (29/01/2026), atas tiga tuduhan menerima suap berupa uang tunai dan pembiayaan tiket penerbangan.

Mengutip laporan Kantor Berita Bernama, Mohd Razali yang berusia 60 tahun mengaku tidak bersalah setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan hakim.

Dalam dakwaan pertama, ia diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dari seorang pengusaha sebagai imbalan atas persetujuan layanan terkait sistem pertahanan siber militer pada periode Agustus hingga November 2024.

Sementara dua dakwaan lainnya menyebutkan bahwa terdakwa diduga menerima pembayaran masing masing sebesar 26.800 ringgit Malaysia dan 37.800 ringgit Malaysia untuk pembelian tiket penerbangan pulang pergi dari Kuala Lumpur ke Malaga, Spanyol, serta ke Estonia untuk istrinya, tanpa imbalan yang sah.

Atas dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat Mohd Razali dengan ketentuan dalam Akta Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana setempat.

Pengadilan mengabulkan permohonan jaminan dengan nilai 50 ribu ringgit Malaysia dengan satu penjamin serta memerintahkan terdakwa menyerahkan paspornya hingga proses persidangan selesai.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada 16 Maret 2026.

Sumber: Bernama

Pos terkait