Disembunyikan di Bawah Lantai Kapal, 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2,6 Triliun Dibongkar TNI AL

Batam (Outsiders) – Sebanyak 65 karung mencurigakan yang disembunyikan di bawah lantai kapal MV King Sun terbongkar saat diperiksa Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) TNI Angkatan Laut. Setelah diuji di laboratorium, karung-karung tersebut diketahui berisi 1,3 ton ketamine dengan nilai ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.

Muatan dalam jumlah besar tersebut ditemukan ketika KRI Kerambit-627 melakukan pemeriksaan terhadap MV King Sun di perairan Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kapal MV King Sun sebelumnya masuk dalam daftar Vessel of Interest yang dicari KRI Kerambit-627 sejak Rabu lalu  (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada Kamis, kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing atau pembuntutan terhadap MV King Sun untuk memantau pergerakannya.

Sekitar pukul 19.51 WIB, Tim VBSS diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya.

Saat menyisir bagian kapal, tim menemukan 65 karung yang ditutupi dan disembunyikan di bawah lantai. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga tim melaporkannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

MV King Sun kemudian digiring untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang diperkuat dengan investigasi digital forensik menunjukkan isi 65 karung tersebut merupakan ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.

Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp2 juta per gram, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Denih saat memimpin konferensi pers di Batam.

Denih menegaskan TNI AL akan terus menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika.

Saat ini, seluruh barang bukti dan ABK MV King Sun akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan 1,3 ton ketamine tersebut.

Pos terkait