Pekanbaru (Outsiders) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau tahun 2024 adalah 4.827.031 pemilih.
KPU Riau gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Riau Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, Supriyanto serta Sekretaris KPU Rudinal B, KPU Riau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 4.827.031 Pemilih, Rapat Pleno dilaksanakan di Novotel Pekanbaru 14-16 Agustus 2024.
“DPS untuk Pilgub Riau 2024 yang kita tetapkan adalah sebanyak 4.827.031 pemilih. Terdiri dari 2.445.311 pemilih laki-laki dan 2.381.720 pemilih perempuan,” terang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman.
Dikatakan, penetapan DPS ini merupakan langkah penting untuk memastikan partisipasi pemilih yang akurat dan transparan.
“Pasca penetapan DPS ini kita akan adakan pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan. Itu berlangsung selama 10 hari yaitu tanggal 18 – 27 Agustus 2024,” terangnya.
Bagi masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPS, bisa membuat tanggapan dan memberikan data pendukungnya. Perbaikan data itu bisa disampaikan ke KPU setempat dan jajarannya, termasuk PPS di tingkat kelurahan.
“Selanjutnya kami akan masukkan ke dalam DPS hasil perbaikan,” sambung Rahman.
Sementara itu Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa DPS telah disusun berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Termasuk catatan kependudukan dan hasil verifikasi lapangan.
“Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan akurat,” kata Rusidi.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa DPS dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Riau, Bawaslu Riau, Partai Politik serta Ketua dan Anggota Divisi Data dari 12 KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau. (RH/**)





