Dumai (Outsiders) – Dua pria berinisial A (48) dan MN (41) diamankan Tim Raga Polres Dumai karena diduga melakukan pungutan liar saat operasi pemberantasan premanisme dan gangguan kamtibmas di Kota Dumai, Riau, Kamis (29/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau M Hasyim Risahondua mengatakan, dari tangan kedua terduga pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp41.000. Penindakan dilakukan oleh personel gabungan Satuan Samapta dan Satuan Reserse Kriminal.
“Satuan Samapta dipimpin Ipda Jodhy Pratama dengan 17 personel, sedangkan Satuan Reskrim dipimpin Ipda Carlos L Pasaribu dengan enam personel,” ujar Hasyim.
Dalam operasi tersebut, Tim Raga menyisir sejumlah lokasi rawan gangguan keamanan, di antaranya Simpang Purnama Jalan Wan Amir, Jembatan Pelindo Jalan Bahtera, serta kawasan Simpang Nelayan Resto di Jalan Ring Road.
Selain penegakan hukum, petugas juga melakukan patroli, pemeriksaan terhadap individu mencurigakan, serta imbauan kamtibmas kepada warga. Kedua terduga pelaku selanjutnya diberikan pembinaan berupa tindakan fisik terukur dan diwajibkan membuat surat pernyataan yang disaksikan keluarga.






