Pekanbaru (Outsiders) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat sebanyak 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja hingga Minggu (15/3/2026). Laporan tersebut masuk sejak dibukanya Posko Pengaduan THR pada 26 Februari lalu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan dari total laporan tersebut, 16 di antaranya berupa konsultasi dari pekerja, sedangkan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR oleh perusahaan.
“Terhitung sampai hari ini sudah ada 27 laporan yang masuk, terdiri dari 16 konsultasi dan 11 pengaduan terkait THR di lapangan,” kata Roni di Pekanbaru.
Ia menjelaskan laporan tersebut diterima melalui dua jalur, yakni kanal pengaduan tingkat provinsi dan kanal milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk kanal provinsi, Disnakertrans mencatat 12 laporan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, tiga laporan melalui contact person online, serta satu laporan berupa surat tertulis. Sementara itu, 11 laporan lainnya berasal dari sistem pengawasan kanal Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain laporan terkait THR, Disnakertrans Riau juga menerima enam laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di luar persoalan THR.
Roni menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta pelapor menyampaikan laporan tertulis resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk pelayanan bagi pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Disnakertrans Riau membuka Posko Pengaduan THR di kantor dinas yang beralamat di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemenaker.go.id atau berkonsultasi melalui nomor telepon 081378888045.
Disnakertrans Riau menegaskan seluruh perusahaan di wilayah tersebut wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 8 Maret 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.





