Anambas (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satpol Airud Polres Kabupaten Kepulauan Anambas menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu di wilayah Tarempa dan sekitarnya. Telur tersebut dikembalikan ke habitat aslinya setelah diamankan dalam operasi bersama selama tiga hari.
Pengungkapan kasus berawal dari patroli di Pulau Durai, salah satu lokasi peneluran penyu di Anambas. Selain menyita barang bukti, tim juga menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi terpisah, Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menemukan empat penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi. Setelah dilakukan koordinasi dan edukasi, penyu-penyu tersebut dilepasliarkan ke laut.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi, menegaskan penyu merupakan satwa dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES. “Penegakan hukum atas perdagangan satwa dilindungi adalah bukti komitmen KKP melindungi penyu di perairan Indonesia,” ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (14/8).
Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menambahkan perlindungan penyu membutuhkan koordinasi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia optimistis Anambas dapat menjadi kawasan wisata bahari berkelanjutan yang ramah satwa dilindungi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait perlindungan keanekaragaman hayati laut dan pengelolaan kawasan konservasi berkelanjutan.





