Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dilakukan secepatnya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti dilansir Antara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperlancar proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
“KPK menargetkan penahanan terhadap para tersangka dilakukan secepatnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski demikian, Budi menyebut penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex belum dilakukan pada hari ini. KPK masih mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif sebelum mengambil langkah tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia.
KPK menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk memanggil para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.





