Langgar aturan, Izin 28 perusahaan di Kawasan Hutan dicabut

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (20/01/2026). Foto: dok Setpres

Jakarta (Outsiders) – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima laporan hasil audit dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (20/01/2026).

Bacaan Lainnya

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” katanya.

Prasetyo mengungkapkan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari berbagai sektor usaha. Sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH, baik Hutan Alam maupun Hutan Tanaman.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” ujarnya.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjut Prasetyo.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Satgas PKH mempercepat proses audit di sejumlah wilayah, khususnya pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hasil audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin (19/01/2026), melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo menilai bahwa perusahaan-perusahaan dimaksud terbukti melanggar ketentuan hukum sehingga perlu dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin.

Pada kesempatan yang sama, Prasetyo menegaskan pemerintah akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait