Lestari Moerdijat Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Anggota DPR RI Lestari Moerdijat . Foto : DPRRI/Istimewa/Andri/

Jakarta (Outsiders) – Anggota DPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang undang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan Lestari Moerdijat dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret.

Menurut perempuan yang akrab disapa Rerie itu, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat telah berlangsung selama 16 tahun namun hingga kini belum juga disahkan.

“Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air,” kata Rerie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan regulasi tersebut mengingat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

Rerie mengungkapkan data yang menunjukkan sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat telah hilang, sementara 162 warga adat tercatat mengalami kriminalisasi.

Selain itu, jutaan hektare wilayah adat juga disebut dikuasai oleh korporasi.

“Data ini bukan sekadar angka, tetapi menunjukkan kondisi darurat kemanusiaan,” tegas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tersebut.

Rerie menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

“Masyarakat adat menjaga hutan dan menyediakan pangan tanpa merusak alam, namun mereka justru kerap menghadapi kriminalisasi dan kehilangan tanah leluhurnya,” ujarnya.

Politisi dari Partai NasDem itu berharap masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Program Legislasi Nasional 2026 dapat diikuti langkah pembahasan yang konkret hingga disahkan menjadi undang undang.

Data terbaru menunjukkan jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 50 hingga 70 juta jiwa.

Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat potensi wilayah adat yang telah dipetakan mencapai 32,3 juta hektare.

Namun hingga Juli 2025, pemerintah baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi.

Di sisi lain, sekitar 8,16 juta hektare wilayah adat tercatat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.

“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi,” kata Rerie.

Ia berharap tahun ini menjadi momentum pengakuan nyata negara terhadap masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Pos terkait