Shah Alam, Malaysia (Outsiders) – Mantan Panglima Tentera Malaysia, Tan Sri Muhammad Hafizuddeain Jantan, didakwa di Mahkamah Sesi Shah Alam, Jumat (23/1/2026), atas dua tuduhan menerima dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Terdakwa hadir di persidangan dan menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa.
Muhammad Hafizuddeain, yang berusia 58 tahun, tiba di pengadilan sekitar pukul 08.29 waktu setempat. Ia didakwa menerima total dana sebesar RM145.000 yang diduga merupakan hasil dari aktivitas melanggar hukum.
Berdasarkan dakwaan, dana tersebut terdiri atas dua transaksi, masing masing sebesar RM115.000 dan RM30.000, yang masuk ke rekening bank milik terdakwa di kawasan Ampang antara Februari 2024 hingga Mei 2025.
Perkara ini didakwa berdasarkan Undang Undang Pencegahan Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Hasil Aktivitas Ilegal Malaysia tahun 2001. Undang undang tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda apabila terdakwa terbukti bersalah.
Majelis hakim mengizinkan terdakwa untuk dibebaskan dengan jaminan sebesar RM250.000 dengan dua penjamin. Selain itu, terdakwa diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak berwenang dan menyerahkan paspornya hingga proses persidangan selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret mendatang.





