Pekanbaru (Outsiders) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menemukan sejumlah restoran dan rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari tanpa izin selama bulan Ramadan, dalam penertiban yang dilakukan Jumat (20/2).
Dalam pengawasan di Mall Pekanbaru, tim mendapati restoran siap saji yang nekat buka tanpa mengantongi izin khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa tempat usaha juga kedapatan melayani pelanggan makan di tempat.
Temuan serupa kembali didapati saat tim melanjutkan penertiban di Senapelan Plaza. Sejumlah restoran dan rumah makan masih melayani pengunjung secara langsung meski belum mengurus izin operasional Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyebutkan dari hasil inspeksi lapangan masih ada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasi sesuai Surat Edaran Wali Kota tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Petugas memberikan teguran kepada pengelola dan meminta mereka segera mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. Pengelola juga diminta mematuhi ketentuan operasional, termasuk pembatasan kapasitas maksimal 30 persen serta kewajiban memasang izin dan spanduk ketentuan layanan di depan tempat usaha.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan guna memastikan seluruh restoran dan rumah makan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.





