Aparat Dalami Dugaan Persetubuhan Anak di Fakfak, Tersangka Terancam 15 Tahun

Ilustrasi (imageFX)

Fakfak, Papua Barat (Outsiders) — Kepolisian di Kabupaten Fakfak menangani dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial RAB.

Peristiwa ini terjadi pada dua waktu berbeda: pertama pada 12 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT di sebuah rumah di Kelurahan Fakfak Utara, dan kedua pada 15 Oktober 2025 di wilayah Distrik Tomage. Setelah laporan diterima pada 21 Oktober 2025, penyidik segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan penyelidikan intensif.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor untuk mengusut peristiwa yang sangat memprihatinkan ini. Aparat juga telah mengamankan visum et repertum sebagai alat bukti untuk memperkuat penyidikan.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka mengacu pada ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Status perkara kini telah naik ke tahap penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut termasuk penahanan tersangka serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dilaksanakan sesuai prosedur. Polisi menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, AKP Arif mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir kasus tindak pidana kesusilaan di wilayah Fakfak mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan. Ia menambahkan, situasi tersebut semakin memprihatinkan karena dalam sejumlah kasus, pelaku justru merupakan orang-orang terdekat korban.

Pos terkait