Api di Gambut Gemala Sari, 85 Hektare Terbakar dan Seorang Warga Jadi Tersangka

Api telah menghanguskan sekitar 85 hektare lahan gambut di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang. Saat petugas masih berjibaku memadamkan bara, polisi mengungkap asal mula kebakaran. Titik awal api mengarah ke kebun pinang milik TH alias Din (56), warga setempat yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Polda Riau)

Kepulauan Meranti (Outsiders) – Dari lahan gambut seluas sekitar 85 hektare, polisi menemukan titik awal kebakaran mengarah ke kebun pinang milik seorang warga. Penyelidikan selama beberapa hari berujung pada penetapan TH alias Din (56) sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti.

Di tengah operasi pemadaman, Ahad lalu (6/9/2026), Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi memaparkan hasil penyelidikan langsung dari lokasi kebakaran.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan seorang warga berinisial TH alias Din (56), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede.

Kasus bermula dari aktivitas pembersihan lahan. TH diduga membakar sisa pembersihan lahan miliknya. Sebelum pembakaran, Kepala Desa Gemala Sari Erfandi telah mengingatkan TH agar tidak membakar lahan.

Peringatan tersebut tidak diindahkan. Api sempat berhasil dipadamkan. Pada 1 September, TH kembali membakar sisa pembersihan lahan. Ketua RT setempat juga mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

TH kemudian pergi untuk makan siang. Tidak lama berselang, asap kembali terlihat mengepul. Saat diperiksa, api telah membesar dan meluas sekitar dua hektare.

Angin kencang serta kondisi gambut dengan kedalaman 3 sampai 4 meter membuat api sulit dikendalikan. Kobaran api merambat cepat hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal kebakaran. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode scientific crime investigation.

Hasil pemeriksaan mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH sebagai titik awal api. Polisi kemudian mencari TH. Saat petugas mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas mendapat informasi keberadaan TH di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri, dan akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.

TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.

Pengungkapan perkara berlangsung saat upaya pemadaman masih berjalan. Lebih dari 100 personel gabungan dikerahkan, terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan perusahaan SLR.

Tim bergerak mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman sekaligus pendinginan. Sejak 3 September, alat berat digunakan membuka akses menuju lokasi kebakaran dan membuat kanal atau sekat pembatas untuk menghambat penjalaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik.

Kondisi gambut menjadi tantangan besar bagi petugas. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah lalu muncul kembali meski permukaan terlihat padam. Petugas terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar menuju permukiman serta perkebunan masyarakat.

Konferensi pers turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Hermawan dan Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.

Dari jajaran Polres Kepulauan Meranti hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Laboratorium Forensik Polda Riau turut hadir melalui Ayu Amanda.

Polisi masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa kebakaran. Sementara petugas gabungan tetap berada di lapangan memastikan bara di bawah gambut tidak kembali menjadi kobaran.

 

Pos terkait