KKP Bongkar Modus Palka Rahasia untuk Selundupkan Ikan Napoleon

Kapal Pengawas Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan kapal asing MV Silver Island yang kedapatan mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi saat berlayar menuju Hong Kong. (Foto: KKP)

Jakarta (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar modus penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang disembunyikan di palka rahasia kapal asing MV Silver Island. Kapal tersebut berhasil dicegat Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di Laut Sulawesi saat berlayar menuju Hong Kong pada 29 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan kapal tersebut membawa ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Selain tidak memiliki izin, petugas juga menemukan indikasi kuat adanya upaya untuk mengelabui pengawas perikanan. Ikan Napoleon sengaja disembunyikan di lokasi yang tidak lazim dan sulit dijangkau saat pemeriksaan.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelasnya.

KKP memperkirakan operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari nilai muatan ikan serta potensi penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya dibayarkan.

Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbobot 492 GT yang berbendera Sao Tome and Principe serta dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan ikan Napoleon secara ilegal dari Sumenep menuju Hong Kong.

“Informasi awal tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong hingga akhirnya dilakukan pencegatan oleh KP Orca 04,” ujarnya.

Ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan yang pemanfaatannya diatur secara ketat karena tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan ikan tersebut ke luar negeri wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

KKP menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan spesies ikan yang dilindungi guna menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem laut.

Pos terkait