Bangkok (Outsiders) – Sepuluh korban penipuan online di Thailand mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan teknologi global, yaitu Meta, Apple, serta LINE, bersama sejumlah bank dan operator telekomunikasi. Para korban menuntut ganti rugi senilai 230 juta baht atau sekitar Rp115 miliar atas kerugian yang mereka alami akibat berbagai modus penipuan digital.
Dilaporkan Bangkok Post, Gugatan tersebut difasilitasi oleh Dewan Konsumen Thailand yang menilai berbagai pihak terkait belum menjalankan tanggung jawab secara optimal dalam melindungi pengguna dari kejahatan siber yang semakin marak.
Kasus yang menjadi dasar gugatan mencakup penipuan investasi palsu, penjualan barang fiktif, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan platform digital untuk menyesatkan konsumen. Dewan Konsumen Thailand mencatat ribuan pengaduan terkait aktivitas penipuan yang beroperasi melalui media sosial dalam kurun 2024 hingga 2026.
Menurut Dewan Konsumen Thailand, pihaknya telah berulang kali meminta Meta mengambil tindakan lebih tegas terhadap iklan dan akun penipuan yang beroperasi di Facebook. Namun upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil yang memadai sehingga jalur hukum akhirnya ditempuh.
Ketua Dewan Konsumen Thailand, Saree Ongsomwang, menyatakan gugatan tersebut tidak hanya didasarkan pada aspek hukum, tetapi juga pertimbangan etika terkait peran platform digital dalam mencegah aktivitas penipuan yang terus berlangsung.
Kasus ini menjadi salah satu gugatan terbesar yang melibatkan perusahaan teknologi global di Thailand dan mencerminkan meningkatnya tekanan terhadap platform digital untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan siber lintas negara.
Sementara itu, Meta sebelumnya menyatakan terus berinvestasi dalam teknologi pendeteksian dan penghapusan konten penipuan serta bekerja sama dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan platform digital.





