OTT Wali Kota Madiun, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Proyek dan Dana CSR

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Kabupaten Pati dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa lalu (20/01/2026)

Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas sembilan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Kesembilan orang tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari sembilan orang yang diamankan, terdiri atas unsur kepala daerah, aparatur sipil negara, dan pihak swasta.

“Sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari Wali Kota Madiun, dua orang aparatur sipil negara, dan enam orang dari pihak swasta,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Mereka yang diamankan adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun Kahono Pekik, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terkait dengan pengumpulan dan pemberian uang.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk permintaan dana yang diklaim sebagai CSR kepada pihak swasta dan pengembang.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pihak swasta dalam pengurusan proyek serta permintaan dana CSR,” ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari aliran dana hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan dari beberapa pihak yang diamankan dan langsung disita sebagai barang bukti awal.

KPK menduga permintaan uang dilakukan secara bertahap melalui perantara, termasuk orang kepercayaan wali kota dan pejabat dinas, dengan dalih untuk kepentingan kegiatan pemerintah daerah. Namun, dana tersebut diduga tidak masuk ke kas resmi pemerintah.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Maidi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, termasuk rumah dinas dan kediaman pihak-pihak terkait, untuk mencari dan menyita dokumen serta barang bukti tambahan.

KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam hubungan dengan dunia usaha.

“Kami mengimbau kepala daerah dan pejabat publik lainnya agar tidak melakukan praktik pemerasan atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena hal tersebut merusak kepercayaan publik dan iklim usaha,” kata Budi.

Hingga kini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Pos terkait