Kuansing (Outsiders) – Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kontrakan kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi baru- baru ini berhasil mengamankan Seorang pria berinisial GF (25) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singing
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berada di kontrakan tersebut pekan lalu,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, Ahad (21/12/2025), sekitar puku 02.30 wib, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang dibalut tisu dan berada di teras kontrakan. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka GF diketahui merupakan warga Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai penyalahguna narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kuansing.
IPTU Hasan Basri menambahkan, tersangka juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine. Hasil tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Selain itu, sebagai penyalahguna narkotika, tersangka juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan oleh tersangka.






