Revisi IJEPA buka akses tarif 0 persen ekspor Tuna ke Jepang

Jakarta (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan siap memfasilitasi unit pengolahan ikan yang ingin mendapatkan tarif nol persen untuk ekspor produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang. Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Machmud, mengatakan perubahan kesepakatan tersebut mengakomodasi kepentingan Indonesia melalui penghapusan empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” kata Machmud melalui keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Sebelum perubahan kesepakatan IJEPA, ekspor tuna dan cakalang kaleng serta olahan non kaleng dari Indonesia ke Jepang dikenai tarif sebesar 9,6 persen. Di pasar Jepang, produk tuna olahan Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga eksportir dengan nilai mencapai 30,28 juta dolar Amerika Serikat.

Machmud menyebutkan, kinerja ekspor tersebut ditopang pertumbuhan tahunan majemuk atau compound annual growth rate sebesar 13,82 persen, lebih tinggi dibanding Thailand dan Filipina yang masing masing mencatatkan 12,12 persen dan 6,31 persen.

“Dengan tarif nol persen, ekspor tuna cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimistis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi perubahan IJEPA. Surat edaran ini akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi tarif nol persen untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

Machmud menegaskan unit pengolahan ikan pengekspor produk dengan kode tersebut wajib terdaftar di KKP.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan proses registrasi diawali dengan pengajuan dokumen oleh unit pengolahan ikan, meliputi formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha, sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan, HACCP, SOP sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, serta pakta integritas.

Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Ditjen PDS dan dilanjutkan dengan inspeksi ke unit pengolahan ikan, baik secara langsung maupun daring. Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan daftar unit pengolahan ikan kepada Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang melalui nota diplomatik.

Erwin menyampaikan pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA tahap pertama dapat dikirimkan melalui email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024. Komoditas tuna dan cakalang menempati peringkat kedua ekspor perikanan Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 17 persen.

Pos terkait