Tak miliki alat navigasi dan komunikasi, nelayan tradisional terancam denda Rp 3,5 M

Perahu nelayan dibawah 10 GT yang belum memiliki alat mavigasi dan komunikasi perlu melengkapinya agar tidak melewati batas laut antar negara, terutama di kawasan perbatasan, seperti Rokan Hilir Riau yang berbatasan dengan Malaysia . Foto: Outsiders

Deli Serdang (Outsiders) – Tidak main- main, denda mulai dari 100 hingga 1 juta Ringgit Malaysia mengancam nelayan tradisional Indonesia di perbatasan jika melanggar aturan lintas laut negara. Kondisi tersebut bisa saja terjadi akibat ketidaktahuan nelayan tradisional, ditambah lagi perahu atau kapal mereka tidak dilengkapi alat navigasi dan komunikasi yang memadai.

“Dari pantauan di lapangan, masih ada kapal nelayan dibawah 10 GT belum dilengkapi peralatan navigasi dan komunikasi,”ujar pria yang akrab disapa Ipung tersebut, di Deli Serdang, Selasa (16/7/2024)

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipung Nugroho Saksono, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyatakan minimnya perahu atau kapal nelayan tradisional menggunakan peralatan navigasi dan komunikasi serta peta laut, dapat membuat mereka tanpa disadari masuk ke wilayah negara tetangga Malaysia sehingga harus berurusan secara hukum.

“Kita terus memberikan pemahaman kepada nelayan tradisional agar tidak melanggar aturan batas negara dalam melakukan penangkapan ikan. Bahkan komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan dan deklarasi bersama sebagai langkah penting dalam menekan praktik penangkapan ikan lintas batas,” kata Ipung.

Komitmen nelayan Sumatera Utara dituangkan melalui penandatanganan dan deklarasi bersama sebagai langkah penting dalam menekan praktik penangkapan ikan lintas batas. Foto: Humas KKP

Selain mengantisipasi terjadinya illegal fishing, Ipung juga mengingatkan agar nelayan tradisional Indonesia tidak terlibat tindak pidana lainnya, seperti penyeludupan barang dagang dan narkoba serta tindak pidana perdagangan manusia.

Dilain pihak, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan ada dua hal yang perlu digaris bawahi dari kasus pelintas batas negara. Pertama, dapat menimbulkan hubungan yang tidak baik antara pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait nelayan pelintas batas ini. Kedua, pandangan internasional terkait keseriusan Indonesia dalam pemberantasan illegal fishing, lantaran dianggap pemerintah Indonesia tidak berupaya melakukan pencegahan terjadinya kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh WNI.

“Di Sumatera Utara, nelayan pelintas batas paling banyak di desa ini (Paluh Sibaji). Kami dari KKP berkomitmen membantu pemerintah daerah bersama-sama APH terkait baik dari TNI/POLRI, Kementerian Luar Negeri dan K/L terkait lainnya, agar ini tidak menjadi presenden yang buruk antar hubungan kedua negara. Serta pentingnya peran pemerintah daerah baik itu di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk menjadi leader dalam pembinaan para nelayan,” ungkapnya.

Dikutif dari keterangan pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, LO TNI AL Konsulat Jenderal RI di Penang Mayor Laut, Sumar Sadewo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa secara hukum, nelayan pelintas batas yang menangkap ikan tanpa izin dan tidak membawa dokumen yang sah melanggar ketentuan hukum akta perikanan dan akta imigrasi.

“Ancaman hukumannya jelas yaitu kurungan penjara 1 tahun atau denda 1 juta Ringgit Malaysia bagi nakhoda, atau setara dengan Rp3.5 miliar. Sedangkan untuk ABK dendanya mencapai 100 ribu Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp350 juta,” katanya.

Penandatanganan dan Deklarasi Bersama untuk tidak Melakukan Penangkapan Ikan Melintas Batas ke Negara Lain turut dilakukan oleh Perwakilan Nelayan, Perwakilan Pemilik Kapal, Pokwasmas, Direktur Penanganan Pelanggaran, Pj. Bupati Deli Serdang yg diwakili Kadis Perikanan Kab Deli Serdang, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara yg diwakili Kabid Pengawasan SDKP. (**)

Pos terkait