Johor Bahru (Outsiders) – Pengadilan Magistrat hari ini memulai proses hukum kasus dugaan pembunuhan seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun yang terjadi di Pasir Gudang, Johor, Malaysia pada Desember lalu. Seorang perempuan berusia 55 tahun didakwa atas perkara tersebut.
Terdakwa, Saniah Osman, yang berprofesi sebagai pedagang, didakwa di hadapan Magistrat Nabilah Nizam. Saat dakwaan dibacakan, terdakwa tampak murung dan hanya mengangguk sebagai tanda memahami isi dakwaan.
Dikutip dari Bernama, Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga membunuh Muhammad Aswad Muhammad Fairuz di ruang tamu sebuah rumah di Taman Kota Masai, Pasir Gudang. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu antara pukul 19.30 pada 29 Desember hingga pukul 01.30 pada 30 Desember tahun lalu.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Pidana Malaysia, yang mengatur ancaman hukuman mati atau pidana penjara minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun jika terdakwa terbukti bersalah.
Penuntutan dalam perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Nor Deana Aqilah Aliman. Pengadilan memutuskan tidak memberikan jaminan kepada terdakwa.
Majelis magistrat menetapkan 9 Maret mendatang sebagai tanggal sebutan perkara selanjutnya, dengan agenda memperoleh laporan post mortem, laporan kimia, serta hasil pemeriksaan DNA yang akan digunakan dalam proses pembuktian.





