Jakarta (Outsiders) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menetapkan Saiban Dardani sebagai Ketua PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan Nomor 131-PGS/PWI-P/LXXIX/X/2025 tentang Penyatuan Kepengurusan PWI Provinsi Kepri Sisa Masa Bakti 2023–2028.
Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Kabid Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi tersebut, menandai berakhirnya dualisme kepengurusan PWI Kepri yang sebelumnya terbagi antara hasil Konferensi Provinsi (Konferprov) dan Konferprov Luar Biasa.
Dalam keputusan itu, PWI Pusat menyatakan bahwa kepengurusan di bawah Ketua Andi Gino dilebur ke dalam susunan pengurus di bawah kepemimpinan Saiban Dardani. Andi Gino beserta sebagian jajarannya diberikan kesempatan bergabung dalam kepengurusan gabungan, dengan penempatan posisi yang akan ditetapkan melalui musyawarah internal PWI Kepri dan PWI Pusat.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa seluruh aset, inventaris, administrasi, dokumen, keanggotaan, hibah, dan bantuan dari kedua kepengurusan wajib diserahkan kepada pengurus gabungan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan diterbitkan.
Disebutkan pula, keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pengurus serta anggota PWI Kepri.
Dengan penetapan tersebut, PWI Pusat berharap proses konsolidasi dan rekonsiliasi organisasi di Kepulauan Riau dapat berjalan tertib, solid, dan sesuai dengan prinsip profesionalisme organisasi wartawan.





