Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025. Program ini sebelumnya berakhir pada 19 Agustus lalu.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi. Program berlaku mulai 20 Agustus hingga 15 Desember 2025.
Kepala Bapenda Riau, Evarevita, mengatakan perpanjangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapat pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan denda keterlambatan. Bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
Keringanan juga berlaku untuk kendaraan Non-BM yang mutasi masuk ke Riau dengan pengurangan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama. Sementara wajib pajak yang taat selama tiga tahun berturut-turut berhak atas pengurangan pajak 10 persen.
Namun, program tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan ex-lelang.





