Jakaarta (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas tiga jenazah korban kecelakaan pesawat air surveillance PK THT dalam upacara kedinasan yang berlangsung khidmat di kampus Politeknik Ahli Usaha Perikanan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1) pagi. Prosesi tersebut dihadiri keluarga korban, kerabat, pegawai KKP, serta perwakilan Basarnas.
Tiga jenazah yang dilepas adalah Ferry Irawan dan Yoga Naufal, pegawai KKP, serta Capt. Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 milik maskapai Indonesia Air Transport.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan duka mendalam atas gugurnya para korban saat menjalankan tugas negara.
“Atas nama KKP kami menyampaikan duka yang sangat mendalam. Hari ini kita memberikan penghormatan terakhir kepada pegawai KKP dan seluruh kru pesawat yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar Didit saat memimpin upacara pelepasan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan, tim SAR gabungan, pemerintah daerah, serta tim Disaster Victim Identification yang terlibat dalam proses pencarian, evakuasi, dan identifikasi korban.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pencarian hingga pelepasan terdapat kekurangan,” katanya.
Ferry Irawan dan Yoga Naufal gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bersama satu pegawai KKP lainnya, Deden Maulana, yang telah dimakamkan lebih dahulu pada 22 Januari 2026. Pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK THT jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Dalam kecelakaan tersebut, selain tiga pegawai KKP, tujuh kru pesawat Indonesia Air Transport juga turut menjadi korban.
KKP menyampaikan penghormatan dan apresiasi atas dedikasi para pegawai yang gugur. Ferry Irawan tercatat telah mengabdi selama 18 tahun sebagai PNS di KKP, sementara Yoga Naufal merupakan tenaga profesional pendukung operasional dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Wamen Didit memastikan seluruh hak korban dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan bagi keluarga, serta beasiswa pendidikan bagi anak pegawai KKP yang gugur.
Usai prosesi pelepasan, jenazah Ferry Irawan dan Yoga Naufal diberangkatkan ke TPU Pondok Ranggon dan TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sementara itu, jenazah Capt. Andy Dahananto dimakamkan di TPU Ranca Sadang, Tangerang, Banten.





