Karimun (Outsiders) – Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Intelijen Koarmada I dari TNI Angkatan Laut menangkap tiga orang tersangka penyelundupan di Perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun, Sabtu 28 Februari 2026 malam.
Ketiga tersangka berinisial I, A, dan C diamankan setelah petugas menghentikan satu unit kapal jenis pompong tanpa nama yang beroperasi tanpa penerangan di wilayah utara Pulau Benah. Kapal tersebut langsung dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun bersama seluruh barang bukti.
Penangkapan bermula saat tim patroli bergerak dari Posal Moro dan mendeteksi siluet kapal mencurigakan. Petugas kemudian melakukan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan hingga akhirnya menguasai kapal beserta awaknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa 75 koli sepatu bekas sebanyak 4.566 pasang, 211.460 batang rokok non cukai, sembilan lembar karpet, serta sejumlah barang pribadi. Muatan tersebut diduga akan didistribusikan melalui skema ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau.
Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari kawasan Jembatan Lima Barelang, Batam. Akibat praktik penyelundupan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp402,6 juta.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B untuk penanganan lanjutan.





