PLBN Entikong Fasilitasi Pemusnahan 1,8 Ton Lebih Produk Ilegal di Perbatasan

Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat memusnahkan berbagai media pembawa hama dan penyakit hasil pengawasan di PLBN Entikong sebagai upaya menjaga keamanan hayati nasional. (Dok: BNPP)

Entikong (Outsiders) – Pos Lintas Batas Negara Entikong memfasilitasi kegiatan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan Entikong itu dilaksanakan di halaman belakang kantor karantina setempat sebagai tindak lanjut hasil operasi gabungan dan pengawasan rutin di kawasan perbatasan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah komoditas yang dimusnahkan antara lain daging kerbau 438 kilogram, ikan patin 40 kilogram, bawang putih 100 kilogram, serta bawang merah 1.230 kilogram. Selain itu turut dimusnahkan daging olahan babi, telur entok, bakso dan jeroan babi, daging kambing, bibit hortikultura, serta berbagai hasil pertanian dan perikanan lainnya.

Seluruh barang dimusnahkan dengan metode pembakaran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Staf Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas PLBN Entikong, Alpian, mengatakan media pembawa tersebut diperoleh dari operasi gabungan pada 21 dan 24 Februari 2026 serta pengawasan intensif sejak 7 hingga 26 Februari 2026.

“Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di sekitar PLBN Entikong. Dari kegiatan tersebut ditemukan media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang berpotensi membahayakan keamanan hayati nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 44 UU Nomor 21 Tahun 2019, seluruh media pembawa terlebih dahulu ditahan selama tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen karantina. Karena pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan hingga batas waktu, dilakukan penolakan dan pemusnahan sesuai Pasal 48.

Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia dalam menjaga pintu gerbang negara dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya.

“Pemusnahan ini bukan yang pertama. Pada awal Februari, kami juga telah memfasilitasi pemusnahan sekitar 1.857,9 kilogram media pembawa dengan nilai ekonomi lebih dari Rp150 juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengawasan terpadu tidak hanya difokuskan pada jalur resmi, tetapi juga mencakup lintasan tidak resmi guna mencegah penyelundupan dan masuknya penyakit seperti African Swine Fever, PMK, maupun virus lainnya.

Melalui sinergi lintas instansi, PLBN Entikong berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan aturan karantina demi menjaga kedaulatan serta keselamatan hayati Indonesia di wilayah perbatasan RI–Malaysia.

Pos terkait