Pekanbaru Outsiders) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial JM, 44 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan.
JM diketahui merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Ia diduga sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional tersebut. Status kawasan dipastikan berada dalam hutan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.
Penetapan tersangka bermula dari penyelidikan atas temuan bangkai anak gajah pada Kamis, 26 Februari 2026. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan adanya dugaan jerat ilegal yang menyebabkan luka serius pada kaki depan kiri satwa dilindungi tersebut hingga berujung kematian.
Selain itu, di sekitar lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, khususnya terkait dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi.
Dalam perkara ini, JM dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 huruf d dan e serta Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi. Penegakan hukum ini ditegaskan sebagai komitmen aparat dalam melindungi habitat gajah Sumatera serta menjaga kelestarian kawasan Tesso Nilo dari aktivitas ilegal.





