Anggota DPRD Kudus Divonis 60 Jam Kerja Sosial dalam Kasus Judi

ilustrasi (imageFX)

Kudus (Outsiders) – Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana kerja sosial selama 60 jam kepada anggota DPRD Kudus Supriyanto, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian.

Majelis hakim yang dipimpin Yuli Purnomosidi menyatakan terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam sesuai ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku tahun ini.

Pelaksanaan kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut, dengan lokasi penugasan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak menjalankan kerja sosial sebagaimana ditetapkan, maka pidana penjara akan diberlakukan.

Majelis hakim menyebut vonis kerja sosial tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan hukum, serta tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mendidik dan memberi efek jera.

Putusan ini tercatat sebagai penerapan pertama pidana kerja sosial di wilayah Kudus sejak diberlakukannya KUHP baru. Selain Supriyanto, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dijatuhi pidana kerja sosial selama 60 jam sebagai pengganti hukuman penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Pos terkait