Pekanbaru (Outsiders) – Polda Riau memusnahkan 772 rakit penambangan emas tanpa izin, satu boks pengolahan, dan satu tenda pekerja sepanjang 2025. Penertiban dilakukan dalam 136 kegiatan sebagai upaya menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan penanganan PETI menjadi prioritas utama tahun ini. Penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan green policing, yaitu tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan lingkungan dan melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Riau mengungkap 17 kasus PETI dengan 35 tersangka. Meski begitu, penanganan PETI tidak semata-mata dilakukan dengan tindakan represif.
Upaya pencegahan dilakukan melalui kampanye lingkungan, kerja sama dengan tokoh adat dan agama, pemasangan 10 plang larangan PETI di Sungai Kuantan, serta pembentukan Dubalang Batang Kuantan yang melibatkan sekitar 1.000 pemuda.
Selain PETI, Polda Riau juga menangani 148 kasus kejahatan sumber daya alam sepanjang 2025, termasuk karhutla, perambahan ilegal, kehutanan, migas, dan karantina. Khusus karhutla, tercatat 61 perkara dengan 70 tersangka yang disertai berbagai langkah pencegahan di lapangan.






