Polisi gerebek peredaran Ganja 1,9 Kg di Mandau, Bengkalis

Bengkalis (Outsiders) – Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau membongkar peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ganja kering seberat 1,9 kilogram.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh menyampaikan, tersangka yang diamankan berinisial MH (32). Saat digerebek, petugas menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram yang disimpan oleh pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat ditemukan aktivitas mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (4/2/2026).

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait